UJI KOMPETENSI KEAHLIAN TAHUN 2021 SMK WALISONGO KALIORI

        Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. 

        Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. 


Berikut adalah pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yang wajib dilaksanakan oleh siswa-siswi SMK Walisongo Kaliori.



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VIDEO TERBARU :

Postingan Populer

ngolak-ngalik data

Pengikut